FATWA BUNGA (INTEREST/FA-IDAH)

KEPUTUSAN
IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA
Tentang
FATWA BUNGA (INTEREST/FA-IDAH), TERORISME,
DAN PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia setelah:

MENIMBANG: dst
MENGINGAT: dst
MEMPERHATIKAN:

  Pidato Menteri Agama RI dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
  Pidato Iftitah Ketua Umum MUI
  Ceramah Pimpinan Delegasi Darul Ifta’ Saudi Arabia
  Ceramah dari Deputi Gubernur Bank Indonesia
  Penjelasan Ketua Komisi Fatwa
  Pendapat-pendapat yang berkembang pada siding-sidang Komisi Ijtima Ulama komisi Fatwa se-Indonesia.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN

I.  FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA-IDAH):
A. Pengertian Bunga (Interest) dan riba
            Bunga (interest/fa-idah) adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan persentase.
            Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bilaa awdin) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadatil ajali) yang diperjanjikan sebelumnya (muqodama insyartu). Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.

B. Hukum Bunga (Interest)
            Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi criteria riba yang terjadi pada zaman RasulullahSAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
            Praktek pembungaan ini banyak dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya termasuk juga oleh individu.

C. Bermu’amalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional.
1.      Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah, tidak diperbolehkanmelakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
2.      Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

D. Dasar Penetapan
1.   Bunga memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT seperti yang dikemukakan oleh:
Imam Nawawy dalam Al-majmu:
Telah berkata Al-Mawardi, ada dua bentuk perbedaan dalam    pengharaman riba. Yang pertama bersumber dari Sunnah yang dimaksud dengan riba adalah pembayaran tunda atau pembayaran             kemudian.

Yang kedua pengharaman riba dalam Al-Qur’an sesungguhnya telah dikenal pada jaman jahiliyah dengan riba nasi’a dan mendapatkan   tambahan dalam harta melalui menangguhan dalam pembayaran. Kemudian muncul Sunnah yang menjelaskan riba dalam fiqih menuju ke pemahaman riba dalam Al-Quran.

Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawal al-Bayan:
     Riba adalah tambahan yang diambil dari pinjaman peminjam

     Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh:
Bunga bank adalah haram hukumnya, karena bunga bank adalah riba  nasi’ah. Sama saja apakah bunga itu mengembang atau menumpuk. Karena perbuatan bank adalah janji dan janji, sungguh bunga bank merupakan riba yang jelas, bunga adalah haram hukumnya karena seperti riba.

2.  Bunga uang dari pinjaman/simpanan yang berlaku daitas lebih buruk       dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam Al-Qur’an karena riba hanya dikenakan tambahan pada saat si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan bunga sudah langsung dikenakan tambahan sejak terjadinya transaksi.

II.  TELAH ADANYA KETETAPAN AKAN KEHARAMAN BUNGA BANK OLEH BERBAGAI FORUM ULAMA INTERNASIONAL, YAITU:
v   Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
v   Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406/22-28 Des 1985.
v   Majma’ fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy Keputusan 6 sidang IX yang diselenggarakandi Makkah tanggal 12-19 Rajab 1406H.
v   Keputusan Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979.
v   Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.

III. FATWA  DEWAN SYARI’AH NASIONAL (DSN) MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TAHUN 2000 YANG MENYATAKAN BAHWA BUNGA TIDAK SESUAI DENGAN SYARI’AH.

IV. SEDANGKAN LAJNAH TARJIH MUHAMMADIYAH TAHUN 1968 DI SIDOARJO YANG MENYARANKAN KEPADA PP MUHAMMADIYAH UNTUK MENGUSAHAKAN TERWUJUDNYA KONSEPSI SYSTEM PEREKONOMIAN KHUSUSNYA LEMBAGA PERBANKAN YANG SESUAI DENGAN KAIDAH ISLAM.


V.  MUNAS ALIM ULAMA DAN KONBES NU TAHUN 1992 DI BANDAR LAMPUNG YANG MENGAMANATKAN BERDIRINYA BANK ISLAM DENGAN SYSTEM TANPA BUNGA.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel