AL MUSYARAKAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masiiig-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise} dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Adapun yang menjadi landasan Syariah akad kerja dengan Al-Musyarakah adalah :
“ … maka mereke berserikat pada sepertiga ….” (An-Nisaa’ : 12)
“… Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (Shaad : 24)
Kedua ayat tersebut diatas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surat An-Nisaa’ : 12 perkongsian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris, sedangkan dalam surat Shaad : 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyari.
Al - Musyarakah dibagi menjadi dua jenis :
Al - Musyarakah dibagi menjadi dua jenis :
1. Musyarakah kepemilikan
Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oeh dua orang atau lebih. Dalam Musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yanng dihasilkan aset tersebut.
2. Musyarakah Akad (kontrak).
Musyarakah Akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal Musyarakah. Mereka pun sepakat membagi keuntungan dan kerugian.
Musyarakah Akad dibagi menjadi :
Musyarakah Akad dibagi menjadi :
1. Syirkah Al Inan
Syirkah al-Inan adalah kontrak antara dua orang atau Iebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka, Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan jenis al_musyarakah ini.
2.Syirkah Mufawadhah
Syirkah al-Inan adalah kontrak antara dua orang atau Iebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka, Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan jenis al_musyarakah ini.
2.Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang alau leblh. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
3. Syirkah A’maal
Al-musyarakah ini adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. ini kadang-kadang dlsebut Musyarakah
4. Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis al-masyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan pada jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarakah piutang.
5. Syirkah Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Tetapi ada sebagian ulama menganggap Al-Mudharabah tidak termasuk kepada jenis Al-Musyarakah
3. Syirkah A’maal
Al-musyarakah ini adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. ini kadang-kadang dlsebut Musyarakah
4. Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis al-masyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan pada jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarakah piutang.
5. Syirkah Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Tetapi ada sebagian ulama menganggap Al-Mudharabah tidak termasuk kepada jenis Al-Musyarakah
Sedangkan penerapannya dalam perbankan diaplikasikan kedalam bentuk :
1. Pembiayaan Proyek
Al-Musyarakah ini biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
2. Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, al-Musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura . Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
Banyak manfaat dari pembiayaan secara Musyarakah ini, diantaranya adalah :
1. Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat usaha nasabah meningkat.
2. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (Prudent) mencari usaha yang benar-benar halal aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Sedangkan risiko yang terdapat dalam mudaharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu :
1. Side Streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2. Lalai dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.
Secara umum, aplikasi perbankan dari al-Musyarakah dapat digambarkan dalam skema berikut ini :
Semoga bermanfaat
Wallahu A'lam Bishshowab
1. AHMAD DORONI, DR, "Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya", CSES, 2006
2. SYAFII ANTONIO MUHAMMAD, "Bank Syariah dari Teori ke Praktik", Gema Insani, 2005
3. KARNAEN P, "Materi Perkuliahan PERBANKAN SYARIAH & PERKEMBANGANNYA", 2005
2. SYAFII ANTONIO MUHAMMAD, "Bank Syariah dari Teori ke Praktik", Gema Insani, 2005
3. KARNAEN P, "Materi Perkuliahan PERBANKAN SYARIAH & PERKEMBANGANNYA", 2005