AL MUDHARABAH

Al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung pemilik moal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu akibat kelalaian atau kecurangan si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Adapun yang menjadi landasan syariah al-Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadits berikut ini :

  1. “ .. dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT … “ (al - Muzammil : 20)
  2. “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah SWT.. “ (al _ Jumu’ah : 10)
  3. “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (al- Baqarah : 198)
  4. “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggungjawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR Thabrani)
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :


1.     Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk keija sama antara skahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapam if'al ma syi'ta (lakukanlah sesukamu) dan shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
2.     Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudarabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari Mudharabah muthlaqah.Si Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Penerapan aplikasi dalam perbankan sistem Mudharabah ini terbagi dua, yaitu :
1.     Pada sisi penghimpunan dana :
a.     Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti ; tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa dan lain sebagainya.
b.     Deposito Spesial (Special Investment), dimana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
2.     Pada sisi pembiayaan
a.     Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b.     Investasi khusus, disebut juga mudharabahmuqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal





Adapun manfaat sistem al-Mudharabah ini antara lain adalah :
1.     Bank menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.     Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank hingga bank tidak akan pernah mengalami negatif spread.
3.    Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4.    Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5.    Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah/al-Musyarakah ini berbeda de­ngan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Adapun yang menjadi risiko sistem al-Mudharabah ini adalah :
1.     Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2.     Lalai dan kesalahan yang disengaja.
3.     Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
Secara umum, aplikasi perbankan dari al-Mudharabah dapat digambarkan dalam skema berikut ini :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel